RANTAU BARU
Tapin adalah kabupaten yang terkenal “Bertabur Ulama (datu-datu)”
karena banyaknya ulama yang lahir, bermukim dan mengajarkan agama Islam
di Kabupaten ini . Karena itu kehidupan masyarakat Tapin sangat agamis
. Dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Selatan, Tapin paling
banyak melahirkan datu-datu, di antaranya yang terkenal adalah Datu
Sanggul dan Datu AlingHal ini sesuai dengan latar belakang
kerajaan Banjar yang beridentitas Kerajaan Islam . Karena itu, dari
dulu hingga sekarang, atmosfir religius Islam di Tapin sangat terasa
seali.Kota Rantau dengan fungsinya sebagai ibukota Kabupaten
Tapin saat ini dilihat dari pertumbuhan dan perkembangannya kurang
terarah dan kurang terkendali.

Hal ini tercermin dari kepadatan bangunan yang relatif tinggi, pertumbuhan kota yang sporadic dan menyebar, struktur kota yang kurang jelas dan kurang terpola.Rantau menuntut perlunya perencanaan,pembangunan, serta pemeliharaan berbagai infrastruktur yang diperlukan agar dapat menunjang perkembangandan pemenuhan kebutuhan warga kotanya secara menyeluruh.Situasi dan kondisi kota Rantau seperti yang digambarkan di atas menginspirasi Pemerintah Kabupaten Tapin untuk mewujudkan sebuah kawasan baru, yakni kota Rantau Baru yang dilandasi konsep Perancangan Kota Islam (Islamic Urban Design), dengan predikat “Serambi Madinah” seperti ‘saudaranya’ kota Martapura, ibukota Kabupaten Banjar yang sudah dikenal sebagai “Serambi Mekkah” .Diharapkan kota Rantau Baru dapat menjadi suatu kawasan percontohan permukiman modern yang menjunjung konsep Islami namun tetap mengedepankan ciri khas budaya Tapin sebagai perkuatan citra Tapin di Propinsi Kalimantan Selatan .
Konsep pengembangan kawasan Rantau Baru diharapkan dapat: mempercepat pembangunan dan pengembangan kota Rantau dan mengidentifikasi program-program pembangunan kota sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan kota dapat lebih terfokus dan terarah . Untuk mewujudkannya, pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Tapin telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) Rantau Baru tahun 2007-2011, sebagai instrument panduan dan pengendalian pengembangan kota Rantau.Dalam musyawarah besar tersebut masyarakat Tapin sangat mengharapkan agar RDTRKP Rantau Baru terealisasi dengan cepat dan baik . Karena itu RDTRK Rantau Baru perlu dilengkapi dengan panduan pengaturan dan pengendalian bangunan dan lingkungan . Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) RDRTRKP Rantau Baru tersebut disusun melalui 2 kali musyawarah besar masyarakat Kabupaten Tapin, yang dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat Tapin yang datang dari seluruh Indonesia.Musyawarah Besar I dilaksanakan pada tanggal 9 September 2006 bertempat di gedung olahraga Datu Muning di Rantau, dihadiri sekitar 600 orang . Kemudian, musyawarah besar II dilaksanakan pada tanggal 29 November 2006 di tempat yang sama dan dihadiri sekitar 800 orang . Karena itulah dalam tahun 2007 ini Pemerintah Kabupaten Tapin melaksanakan penyusunan RTBL Kawasan Rantau Baru . Dokumen RTBL Rantau Baru ini berisi pedoman dalam rangka penerapan pembangunan fisik bangunan dan lingkungan serta prasarana-sarana dalam pemenuhan persyaratan tata bangunan, keselamatan bangunan, dan kualitas hidup, guna mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan, dan meningkatkan vitalitas ekonomi serta kehidupan masyarakat
Visi dan Misi Pembangunan Kawasan Rantau Baru
VisiPembangunan Kawasan Rantau Baru adalah Mewujudkan Kota Rantau Baru yang berwawasan lingkungan layak huni,produktif, berjati diri, manusiawi, aman dan tertib, cantik dan menyenangkan, serta memiliki daya saing dan dengan predikat
Misi
Pembangunan Kawasan Rantau Baru adalah: Mewujudkan
suasana kehidupan yang Islami sebagai modal dasar penyelenggaraan
pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan, berdasarkan latar Sejarah :
Tapin Bertabur Ulama (Datudatu) .Mewujudkan pembangunan sumberdaya
manusia melalui penyediaan prasarana dan sarana kota yang mendukung dan
relevan .
Mewujudkan penataan ruang yang dapat menjamin stabilitas
keamanan dan ketertiban masyarakat;Mewujudkan pembangunan kota sebagai
wujud dari pembangunan ekonomi yang berkeadilanMemantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah menuju peningkatan kesejahteraan rakyat
.Mewujudkan penataan ruang yang dapat mengekspresikan keramah-tamahan
warga Kota Rantau BaruMewujudkan penataan kota yang berkarakter,
beridentitas Islami dan membanggakan warga kota Rantau Baru

Hal ini tercermin dari kepadatan bangunan yang relatif tinggi, pertumbuhan kota yang sporadic dan menyebar, struktur kota yang kurang jelas dan kurang terpola.Rantau menuntut perlunya perencanaan,pembangunan, serta pemeliharaan berbagai infrastruktur yang diperlukan agar dapat menunjang perkembangandan pemenuhan kebutuhan warga kotanya secara menyeluruh.Situasi dan kondisi kota Rantau seperti yang digambarkan di atas menginspirasi Pemerintah Kabupaten Tapin untuk mewujudkan sebuah kawasan baru, yakni kota Rantau Baru yang dilandasi konsep Perancangan Kota Islam (Islamic Urban Design), dengan predikat “Serambi Madinah” seperti ‘saudaranya’ kota Martapura, ibukota Kabupaten Banjar yang sudah dikenal sebagai “Serambi Mekkah” .Diharapkan kota Rantau Baru dapat menjadi suatu kawasan percontohan permukiman modern yang menjunjung konsep Islami namun tetap mengedepankan ciri khas budaya Tapin sebagai perkuatan citra Tapin di Propinsi Kalimantan Selatan .
Konsep pengembangan kawasan Rantau Baru diharapkan dapat: mempercepat pembangunan dan pengembangan kota Rantau dan mengidentifikasi program-program pembangunan kota sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan kota dapat lebih terfokus dan terarah . Untuk mewujudkannya, pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Tapin telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) Rantau Baru tahun 2007-2011, sebagai instrument panduan dan pengendalian pengembangan kota Rantau.Dalam musyawarah besar tersebut masyarakat Tapin sangat mengharapkan agar RDTRKP Rantau Baru terealisasi dengan cepat dan baik . Karena itu RDTRK Rantau Baru perlu dilengkapi dengan panduan pengaturan dan pengendalian bangunan dan lingkungan . Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) RDRTRKP Rantau Baru tersebut disusun melalui 2 kali musyawarah besar masyarakat Kabupaten Tapin, yang dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat Tapin yang datang dari seluruh Indonesia.Musyawarah Besar I dilaksanakan pada tanggal 9 September 2006 bertempat di gedung olahraga Datu Muning di Rantau, dihadiri sekitar 600 orang . Kemudian, musyawarah besar II dilaksanakan pada tanggal 29 November 2006 di tempat yang sama dan dihadiri sekitar 800 orang . Karena itulah dalam tahun 2007 ini Pemerintah Kabupaten Tapin melaksanakan penyusunan RTBL Kawasan Rantau Baru . Dokumen RTBL Rantau Baru ini berisi pedoman dalam rangka penerapan pembangunan fisik bangunan dan lingkungan serta prasarana-sarana dalam pemenuhan persyaratan tata bangunan, keselamatan bangunan, dan kualitas hidup, guna mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan, dan meningkatkan vitalitas ekonomi serta kehidupan masyarakat
Visi dan Misi Pembangunan Kawasan Rantau Baru
VisiPembangunan Kawasan Rantau Baru adalah Mewujudkan Kota Rantau Baru yang berwawasan lingkungan layak huni,produktif, berjati diri, manusiawi, aman dan tertib, cantik dan menyenangkan, serta memiliki daya saing dan dengan predikat
“ RANTAU BARU KOTA SERAMBI MADINAH"
Mewujudkan penataan ruang yang dapat menjamin stabilitas
keamanan dan ketertiban masyarakat;Mewujudkan pembangunan kota sebagai
wujud dari pembangunan ekonomi yang berkeadilanMemantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah menuju peningkatan kesejahteraan rakyat
.Mewujudkan penataan ruang yang dapat mengekspresikan keramah-tamahan
warga Kota Rantau BaruMewujudkan penataan kota yang berkarakter,
beridentitas Islami dan membanggakan warga kota Rantau Baru